Syarat Mudah Dapatkan Bansos BPMS DKI Jakarta, Pastikan Telah Terdaftar di DTKS Daerah

- 7 Juli 2022, 11:00 WIB
Syarat dan tata cara mudah mendapatkan bansos BPMS DKI Jakarta dengan besaran manfaat 1 juta hingga 10 jutaan
Syarat dan tata cara mudah mendapatkan bansos BPMS DKI Jakarta dengan besaran manfaat 1 juta hingga 10 jutaan /Dok. BPMS.

MANTRA SUKABUMI - Simak syarat dan cara mendapatkan bansos BPMS DKI Jakarta tahun 2022. 

Bansos BPMS (Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah) merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi para peserta didik tidak mampu di daerah DKI Jakarta. 

Untuk mendapatkan Bansos BPMS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya Anda harus terdaftar di DTKS Sekolah. 

Baca Juga: Apa itu Bansos BPMS DKI JAKARTA? Ini Tata Cara dan Syarat Khusu yang Harus Dipenuhi

Untuk itu, pastikan Anda telah terdaftar. Adapun besaran Bansos BPMS yaitu mulai dari 1 juta hingga 10 jutaan. 

Penasaran seperti apa syarat dan cara untuk mendapatkannya? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini. 

Bansos bagi peserta didik di DKI Jakarta itu disebut Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah yang diperuntukkan bagi peserta didik baru SD, SMP, dan SMA/sederajat yang menempuh pendidikan di sekolah/madrasah swasta. 

Namun hanya peserta didik yang memenuhi syarat dan mengikuti tata cara daftar yang berhak mendapatkan bansos BPMS tersebut. 

Dirangkum mantrasukabumi.com dari akun Instagram Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Juli 2022, berikut syarat dan tata cara daftar bansos BPMS DKI Jakarta. 

A. Syarat Penerima Bansos BPMS 

1. Peserta didik berusia 6 sampai 12 tahun. 

2. Terdaftar sebagai peserta didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta. 

3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. 

Baca Juga: Alhamdulillah Masuk Kriteria, Inilah Syarat Daftar Bansos BPMS Senilai 10 Juta

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus diantaranya adalah: 

- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah 

- Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas. 

- Anak pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans 

- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta. 

- Anak tidak sekolah 

- Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak Covid-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya: 

a. Kehilangan pekerjaan karena PHK. 

b. Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang signifikan. 

c. Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi Covid-19. 

d. Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan. 

e. Meninggal dunia akibat terkontaminasi terkonfirmasi Covid-19. 

B. Tata Cara Daftar BPMS 

1. Persyaratan administrasi diserahkan ke sekolah 

2. Operator sekolah menginput usulan BPMS melalui aplikasi e-BPMS. 

Adapun syarat administrasi pengusulan BPMS yang diserahkan ke sekolah diantaranya: 

1. Fotokopi KTP orang tua 

2. Fotokopi KK 

3. Mengisi formulir data diri yang disiapkan sekolah 

Selanjutnya BPMS diproses/diberikan kepada peserta didik baru yang diterima di sekolah/madrasah swasta. 

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPMS Rp10 Juta bagi Siswa di DKI Jakarta, Cek Syarat Penerima Bantuan Disini

C. Besaran Dana BPMS 

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta 

- Jenjang SD/MI/SLB maksimum bantuan BPMS Rp1 juta 

- Jenjang SMP/MTs/SMPLB maksimum bantuan BPMS Rp1,5 juta. 

- Jenjang SMA/MA/SMALB maksimum bantuan BPMS Rp2,5 juta. 

- Jenjang SMK maksimum bantuan BPMS Rp2,5 juta 

Bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta peserta PPDB Bersama 

- SMA Klaster 1 maksimum bantuan BPMS Rp3 juta 

- SMA Klaster 2 maksimum bantuan BPMS Rp7 juta 

- SMA Klaster 3 maksimum bantuan BPMS Rp10 juta. 

-SMK Klaster 1 maksimum bantuan BPMS Rp3 juta 

-SMK Klaster 2 maksimum bantuan BPMS Rp7 juta. 

-SMK Klaster 3 maksimum bantuan BPMS Rp10 juta. 

Adapun penetapan Klaster SMA dan SMK berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 

Itulah syarat dan tata cara lengkap besaran dana bansos BPMS DKI Jakarta bagi peserta didik yang akan melanjutkan sekolah di sekolah atau madrasah swasta.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah