Dinas Pendidikan DKI Jakarta sebelumnya sempat menjelaskan bahwa tanggal pencairan KJP Plus akan diupayakan rutin sebelum tanggal 8 setiap bulannya.
KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 cair sejak 9 Agustus 2022. Namun, masih banyak yang gagal.
Untuk itu, perhatikan di bawah ini cara pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022 dengan mudah tanpa aplikasi.
Bagi calon penerima dana KJP Plus, untuk cek online tanpa aplikasi dapat melalui browser di HP Handphone dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka laman website kjp.jakarta.go.id
2. Pilih 'Status penerima KJP Plus"
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Pilih status tahun KJP
5. Pilih tahap 1 atau 2
6. Klik tombol 'Cari'