Sementara rincian besaran uang tunai dana PIP yang akan diterima untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK antara lain sebagai berikut;
1. Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun
Siswa SD hingga SMK yang menerima dana PIP 2022 akan mendapatkan besaran dana yang beragam mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta per tahunnya.
Dana PIP 2022 ini dapat digunakan oleh siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk
Membeli berbagai kebutuhan sekolah. mulai dari alat tulis, uang saku, uang transport, biaya uji kompetensi, dan biaya ujian praktek tambahan.
Demikianlah informasi mengenai informasi tentang cek penerima pencairan dana PIP 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK melalui laman pip.kemdikbud.go.id.***