4) SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2021/2022 dan 2022/2023) bagi guru non ASN di sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat (asli/fotokopi legalisir ketua yayasan)
4. Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023
(asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
5. Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000
(format terlampir pada lampiran V).
Demikian, syarat, tata cara dan jadwal pelaksaan seleksi PPG Dalan Jabatan Tahun 2023.
Semoga bermanfaat dan selamat berjuang.***