Siap-siap Terima Hukuman Mati Jika Dana BOS Diselewengkan

- 11 September 2020, 12:20 WIB
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA
FOTO ilustrasi dana BOS.*/ANTARA /.*(foto Pikiran Rakyat)/

MANTRA SUKABUMI - Ancaman hukuman mati menanti bagi pelaku yang menyelewengkan dana BOS, terlebih pada saat seperti ini dalam situasi pandemi Covid-19.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang mengingatkan, kepala sekolah maupun guru untuk tidak melakukan penyelewengan dana BOS.

"Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya pada saat bencana seperti saat ni adalah hukuman mati," kata Chatarina, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari lan RRI pada Jumat, 11 September 2020.

 Baca Juga: Heboh DPR RI Komisi VIII Kaget Dana BOS Madrasah Dipotong oleh Kementerian Agama

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, Chatarina berharap agar kepala sekolah maupun guru untuk tidak mengambil tindakan penyelewengan dana BOS, bukan hanya di masa pandemi maupun dalam kondisi situasi normal.

"Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru yang berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu, saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan dana BOS harus mengedepankan prinsip fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi. 

Menurutnya, dalam pengawasan bidang pendidikan tidak hanya dilakukan oleh Itjen Kemendikbud saja, melainkan dibantu Itjen Kemendagri, Itjen Kemenkeu, Ombudsman, BPKP, Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga lainnya.

Baca Juga: Dana BOS Dijamin Aman Untuk Madrasah dan Pesantren

Baca Juga: Gawat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan BLT Rp 1,2 Juta yang Sudah Cair, Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan bahwa anggaran dana BOS tidak kecil yakni mencapai Rp54 triliun yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja. 

"Namun selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS. Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS," ujarnya.

DIantaranya ada beberapa modus yang dilakukan, seperti sekolah memandulkan peran komite sekolah, kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud, penyelewengan dalam bentuk barang dan jasa.

Selain itu, ada juga dengan modus kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud dengan dalih mempercepat pencairan,  pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, dan dewan pendidikan dengan tujuan memudahkan pengelolaan dana BOS.

Baca Juga: Sebelum Aktif Sekolah di Zona Hijau, Disarankan Gelar Rapid Test Covid-19 dengan Gunakan Dana BOS

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Melihat Nama dan Saldo Tahap 3 Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Lewat SMS

"Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya. **

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah