Login info.gtk.kemdikbud.go.id, BSU Gaji Honorer Rp1,8 Juta Kena PPh 5% Bagi Pemilik NPWP

- 19 November 2020, 10:27 WIB
1,6 Juta Guru dan Pendidik Dapat BLT  senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id
1,6 Juta Guru dan Pendidik Dapat BLT senilai Rp 1,8 Juta, Segera Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id /

Sementara itu, saldo dana bantuan yang diterima penerima BSU Kemendikbud telah dipotong pajak penghasilan.

Agar bisa cepat mendapatkan BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta, maka calon penerima harus segera melengkapi syarat dan berkas berikut ini.

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Viral Video Diduga TNI Copot Spanduk Habib Rizieq Shihab, FPI: Ini Mau Pancing Kita Buat Musuhin TNI

Baca Juga: Innalillah, Pendakwah Mamah Dedeh Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x