"Pemerintah Daerah mengetahui kondisi dan kebutuhan serta keamanan situasi Covid-19 di daerahnya sendiri. Kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain,” ujarnya.
Baca Juga: Intelektual Muhammadiyah Sebut Habib Rizieq Politisasi Agama, TGB: Bagus Karena Ada Nilai Agama
Baca Juga: Tanggapi Habib yang Lawan Pemerintahan yang Sah, Ulama Lirboyo: Tetap Kita Cintai, jangan Digauli
Keputusan tersebut telah diambil melalui keputusan empat menteri.
"Pemerintah daerah juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orangtua murid sebelum membuka sekolah. Apabila ada orangtua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh," ujar dia.
Sebelum membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah, harus ada syarat dan protokol kesehatan yang harus dijalani oleh setiap sekolah.
Persyaratan tersebut diantanya.
1. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Kesiapan menerapkan wajib masker.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Sikap Fadli Zon atas TNI: Mestinya Berterima Kasih kepada Pangdam Jaya