Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Mau dibawa Kemana Republik Indonesia
3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.
4. Memiliki thermogun.
5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.
7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.
Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Menaker: Satu Minggu Cair Dua Tahap
Baca Juga: Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur
9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.