Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Akan Dibuka Januari 2021, Mendikbud Sebut Penuhi Syarat Ini

- 20 November 2020, 20:25 WIB
Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Akan Dibuka Januari 2021, Mendikbud Sebut Penuhi Syarat Ini
Kegiatan Belajar Mengajar di Sekolah Akan Dibuka Januari 2021, Mendikbud Sebut Penuhi Syarat Ini /.*/ Foto : Instagram @nadiemmakarim

Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Jokowi Mau dibawa Kemana Republik Indonesia

3. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif Covid-19.

6. Mendapatkan persetujuan dari komite orangtua.

7. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.

8. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.

 Baca Juga: Ini Jadwal Pencairan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Menaker: Satu Minggu Cair Dua Tahap

Baca Juga: Dr Tirta Singgung Kampanye Gibran Rakabuming Raka Dilindungi UU: Siapapun Harus Ditegur

9. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x