Kominfo Beri Sanksi PSE Lingkup Privat yang Tidak Terdaftar Mulai 21 Juli, Bagaimana Nasib Google dan YouTube?

20 Juli 2022, 18:35 WIB
Penjelasan apa itu PSE dan daftar blokir Kominfo terkait PSE asing lingkup privat termasuk Google yang belum daftar hari ini, Rabu 20 Juli 2022. /REUTERS/Dado Ruvic

MANTRA SUKABUMI - Sejak diputuskannya daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing oleh Kominfo beberapa hari yang lalu, sejumlah aplikasi dan media sudah terdaftar di PSE Asing Kominfo, lalu bagaimana nasib Google dan YouTube?

Adapun salah satu Aplikasi pesan instan WhatsApp Messenger akhirnya terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan oleh perusahaan yang sama yang mendaftarkan Instagram dan Facebook, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.

Hal ini berlaku sejak Kominfo menetapkan tenggat pendaftaran PSE baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022 ini atau setidaknya berlaku mulai besok.

Baca Juga: Daftar Aplikasi dan Media Soial yang Sudah Terdaftar PSE Asing Kominfo, dari Instagram Hingga Facebook

Namun sampai saat ini, layanan Google dan YouTube masih belum terdaftar di
PSE Lingkup Privat bahkan Pihak Google sendiri menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi aturan tersebut.

Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022.

Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022.

Kewajiban pendaftaran itu, lanjut Semuel, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yaitu setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Ia pun menambahkan, pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Baca Juga: Mulai 20 Juli 2022, Kominfo akan Blokir IG, FB, WhatsApp, Twitter hingga Google jika Tak Lakukan Ini

Dirjen pun menyatakan Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan bagi PSE dalam proses pendaftaran. Bila PSE mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kam

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel.

Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepercayaan masyarakat, verifikasi atas data-data akan dilakukan belakangan. Sehingga diharapkan masyarakat memberikan data pendaftaran yang sebenar-benarnya.

“Kita ingin bangun trust masyarakat agar memberikan informasi yang benar. Nantinya kami juga lakukan post audit. Jika ada yang memalsukan data, kami akan cari dan laporkan ke polisi,” ungkap Dirjen Semuel.

Dirjen Semuel pun menyebut, saat ini sedang dilakukan uji publik aturan terkait pemberian sanksi administratif bagi PSE yang melanggar. “Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

Dirjen juga menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap PSE asing besar yang belum mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai pasar potensial, maka sudah seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

“Saya kira hanya masalah waktu saja, apalagi sudah bertahun-tahun beroperasi di sini. Begitu mereka tidak ada, banyak karya anak-anak bangsa yang bisa menggantikan,” ujarnya.

Pendaftaran PSE untuk Pendataan, Bukan Pengendalian Konten

Disinggung soal PSE enggan mendaftar lantaran khawatir akan kontrol pemerintah terhadap konten layanan, Dirjen Semuel menegaskan pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

Baca Juga: Indonesia Kiamat Internet! Line OpenChat Berhenti Beroperasi, Google CS Terancam Diblokir Kominfo

“Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan,” jelasnya.

Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Ia mencontohkan kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.

“Kalau mereka tidak melakukan kejahatan secara korporasi ya nggak perlu takut. Ini sebagai antisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh PSE yang nakal,” tutup Dirjen Semuel.

Berdasarkan data dari situs pse.kominfo.go.id per 19 Juli 2022, sebanyak 6690 PSE domestik dan 127 PSE asing telah mendaftarkan diri. Sejumlah nama besar PSE asing tampak di situ, seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix, dan PUBG Mobile.

Sementara itu Layanan Google dan YouTube terbilang krusial karena keduanya dipakai oleh masyarakat di Indonesia untuk beragam kepentingan.

Untuk itu, layanan ini menjadi perhatian karena jika diblokir Kominfo, akan berdampak pada aktivitas masyarakat.

Dan andaikan saja Google diblokir Kominfo di Indonesia, penerapan aturan PSE Kominfo akan mendapat banyak penolakan dari masyarakat.

Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.

Dampak yang paling parah adalah ketika Google diblokir, aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.

Belum lagi YouTube yang di bawah Google, sudah menjadi platform pilihan pencari cuan dalam mata pencaharian mereka.***

Editor: Mohammad Dzikri Mudzakir M

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler