Daftar Aplikasi dan Media Soial yang Sudah Terdaftar PSE Asing Kominfo, dari Instagram Hingga Facebook

- 19 Juli 2022, 14:25 WIB
Daftar aplikasi yang telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo, ada Instagram hingga Facebook
Daftar aplikasi yang telah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Kominfo, ada Instagram hingga Facebook /Pixabay/Pixelkult

MANTRA SUKABUMI - Beberapa hari ini netizen dihebohkan dengan kabar mengenai media Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang berencana akan memblokir platform media sosial

Tidak hanya itu saja, bahkan mesin pencarian internet Google dan game Mobile Legends serta PUBG Mobile disebut masuk dalam daftar pemblokiran.

Kominfo menegaskan untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti nama-nama yang sudah disebutkan sebelumnya untuk segera mendaftar.

Baca Juga: Indonesia Kiamat Internet! Line OpenChat Berhenti Beroperasi, Google CS Terancam Diblokir Kominfo

Namun hingga pertanggal 19 Juli 2022, sudah ada beberapa aplikasi yang sudah terdaftar di Daftar PSE Asing Kominfo, di antaranya media sosial Facebook, Instagram, dan Telegram.

Selain itu, terdapat beberapa platform lainnya yang telah terdaftar di PSE Asing Kominfo meliputi Video Game, platform Aplikasi lainnya.

Adapun Informasi ini berdasarkan nama-nama yang sudah tertera ataupun terdaftar resmi di website resmi PSE Kominfo.

Daftar ini akan berfokus pada nama-nama yang sudah tidak asing lagi bagi anda pengguna aplikasi maupun platform sosial media apa sajakah itu?

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi PSE Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022, berikut daftar aplikasi dan medsos yang sudah terdaftar PSE Asing Kominfo.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x