MANTRA SUKABUMI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan blokir sejumlah platform media sosial.
Platform media sosial yang akan diblokir Kominfo tersebut diantaranya WhatsApp, Twitter, Facebook hingga Google.
Isu mengenai pemblokiran tersebut tentu menjadi perhatian masyarakat luas, pasalnya, kini media sosial sangat menunjang aktivitas sehari-hari.
Baca Juga: Viral! Kominfo Blokir Instagram, WhatsApp hingga Google Mulai Besok 20 Juli 2022
Pernyataan Kominfo akan blokir sejumlah media sosial tersebut tentunya dengan alasan yang sangat mendasar.
Kabarnya, pemblokiran tersebut akan dilakukan per tanggal 20 Juli 2022 mendatang, namun itu hanya berlaku untuk sejumlah yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hal ini disampaikan Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengenai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Maka dari itu, sejumlah perusahaan dibuat panik dengan adanya informasi ini seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya.
Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 inilah informasi selengkapnya mengenai Kominfo blokir WhatsApp, Instagram hingga Google.