Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 lalu di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.
Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.
Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.
“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.
“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.
Baca Juga: Aplikasi MOD Memang Kaya Fitur, Tapi Resikonya Lebih Merugikan, ini Penjelasannya dari Kominfo
Jhonny menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.
“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***