Mulai 20 Juli 2022, Kominfo akan Blokir IG, FB, WhatsApp, Twitter hingga Google jika Tak Lakukan Ini

- 19 Juli 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi. Mulai 20 Juli 2022, Kominfo akan Blokir IG, FB, WhatsApp, Twitter hingga Google jika Tak Lakukan Ini.
Ilustrasi. Mulai 20 Juli 2022, Kominfo akan Blokir IG, FB, WhatsApp, Twitter hingga Google jika Tak Lakukan Ini. /*/Pixabay/LoboStudioHamburg

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan blokir sejumlah platform media sosial.

Platform media sosial yang akan diblokir Kominfo tersebut diantaranya WhatsApp, Twitter, Facebook hingga Google.

Isu mengenai pemblokiran tersebut tentu menjadi perhatian masyarakat luas, pasalnya, kini media sosial sangat menunjang aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Viral! Kominfo Blokir Instagram, WhatsApp hingga Google Mulai Besok 20 Juli 2022

Pernyataan Kominfo akan blokir sejumlah media sosial tersebut tentunya dengan alasan yang sangat mendasar.

Kabarnya, pemblokiran tersebut akan dilakukan per tanggal 20 Juli 2022 mendatang, namun itu hanya berlaku untuk sejumlah yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Hal ini disampaikan Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika mengenai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Maka dari itu, sejumlah perusahaan dibuat panik dengan adanya informasi ini seperti Google, Instagram, WhatsApp hingga Netflix diminta segera mendaftarkan aplikasinya.

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi Kominfo pada Selasa, 19 Juli 2022 inilah informasi selengkapnya mengenai Kominfo blokir WhatsApp, Instagram hingga Google.

Baca Juga: 6 Kategori Pemblokiran Aplikasi oleh Kominfo, Apakah WhatsApp Salah Satunya?

Pendaftaran berlaku mulai dua hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022.

Kendati demikian, perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.

Kominfo pun memberikan alasan terkait akan blokir aplikasi besar karena ini merupakan kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.

Dedy Permadi sebagai juru bicara Kominfo menyatakan, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan.

Kemudian jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.

"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan" ujar Dedy.

Selanjutnya, Dedy pun menyebutkan dampak jika platform tidak melakukan pendaftaran PSE

Baca Juga: Gawat! Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi 2 Hari Lagi, Bagaimana Nasib WhatsApp?

"Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," lanjutnya.

Dedy mengatakan, PSE asing yang baru mendaftar pada 22 Juni 2022 lalu di antaranya ada Tiktok dan Link Tree.

Tak hanya itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan sempat mengatakan bahwa tujuan dari pendaftaran PSE ini untuk mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri, serta aturan untuk pemungutan pajak.

Sebelumnya, Menkominfo Jhonny G. Plate meminta kepada seluruh perusahaan PSE dalam pertemuaannya dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global seperti Google, Twitter, Facebook,” katanya.

“Misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” lanjut Jhonny.

Baca Juga: Aplikasi MOD Memang Kaya Fitur, Tapi Resikonya Lebih Merugikan, ini Penjelasannya dari Kominfo

Jhonny menegaskan bahwa setiap PSE manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, termasuk di Indonesia.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk tidak melakukan pendaftaran dengan segera, karena proses pendaftaran sudah sangat mudah melalui online single submission.

“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sudah sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” ucap Jhonny.***

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah