6 Kategori Pemblokiran Aplikasi oleh Kominfo, Apakah WhatsApp Salah Satunya?

- 18 Juli 2022, 18:30 WIB
6 kategori pemblokiran aplikasi oleh Kominfo, salah satunya WhatsApp sebagaimana yang disampaikan juru bicara Dedy Permadi
6 kategori pemblokiran aplikasi oleh Kominfo, salah satunya WhatsApp sebagaimana yang disampaikan juru bicara Dedy Permadi /Tangkap Layar/Ponsel

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikan ancaman pemblokiran bagi aplikasi di platform digital, WhatsApp salah satunya.

Ancaman pemblokiran ini dituturkan oleh Dedi Permadi selaku juru Kominfo pada konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Ancaman pemblokiran ini dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3, tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, domestik maupun asing.

Baca Juga: Polri Tangkap Muhammad Kace dan Gandeng Kominfo Take Down Video Kontroversialnya

Dilansir mantrasukabumi.com dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022, Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, ada beberapa aplikasi yang belum melaksanakan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, salah satunya adalah WhatsApp.

Adapun aplikasi yang akan diblokir apabila terdapat pada 6 kategori sebagai berikut.

1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.

2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x