Baca Juga: 6 Kategori Pemblokiran Aplikasi oleh Kominfo, Apakah WhatsApp Salah Satunya?
Pendaftaran berlaku mulai dua hari ke depan, terhitung pada 21 Juli 2022.
Kendati demikian, perusahaan teknologi itu bisa mendaftarkan aplikasi mereka paling lambat 20 Juli 2022.
Kominfo pun memberikan alasan terkait akan blokir aplikasi besar karena ini merupakan kewajiban untuk patuh dengan aturan PSE untuk menjaga keamanan ruang digital di Indonesia.
Dedy Permadi sebagai juru bicara Kominfo menyatakan, jika tidak adanya sistem pendaftaran di Indonesia, PSE dapat beroperasi tanpa pengawasan.
Kemudian jika terjadi pelanggaran hukum Indonesia akan kesulitan berkoordinasi dengan PSE.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan" ujar Dedy.
Selanjutnya, Dedy pun menyebutkan dampak jika platform tidak melakukan pendaftaran PSE
Baca Juga: Gawat! Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Aplikasi 2 Hari Lagi, Bagaimana Nasib WhatsApp?
"Efeknya, jika tidak terjadi pelanggaran hukum di wilayah Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," lanjutnya.