6 Kategori Pemblokiran Aplikasi oleh Kominfo, Apakah WhatsApp Salah Satunya?

- 18 Juli 2022, 18:30 WIB
6 kategori pemblokiran aplikasi oleh Kominfo, salah satunya WhatsApp sebagaimana yang disampaikan juru bicara Dedy Permadi
6 kategori pemblokiran aplikasi oleh Kominfo, salah satunya WhatsApp sebagaimana yang disampaikan juru bicara Dedy Permadi /Tangkap Layar/Ponsel

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikan ancaman pemblokiran bagi aplikasi di platform digital, WhatsApp salah satunya.

Ancaman pemblokiran ini dituturkan oleh Dedi Permadi selaku juru Kominfo pada konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.

Ancaman pemblokiran ini dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 3, tahun 2022 tentang tanggal efektif pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, domestik maupun asing.

Baca Juga: Polri Tangkap Muhammad Kace dan Gandeng Kominfo Take Down Video Kontroversialnya

Dilansir mantrasukabumi.com dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Juni 2022, Dedy Permadi selaku juru bicara Kominfo menyampaikan, ada beberapa aplikasi yang belum melaksanakan pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat dan domestik, salah satunya adalah WhatsApp.

Adapun aplikasi yang akan diblokir apabila terdapat pada 6 kategori sebagai berikut.

1. Aplikasi yang menyediakan, mengelola atau mengoperasikan perdagangan barang atau jasa.

2. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. Aplikasi yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik.

4. Menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan layanan komunikasi yang tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial.

Baca Juga: Link Upacara Bendera Virtual Hari Kebangkitan Nasional 2021 via Zoom Resmi dari Kominfo

5. Menyediakan, mengelola atau mengoperasikan layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik.

Diketahui WhatsApp merupakan salah satu aplikasi pesan elektronik yang memungkinkan pertukaran pesan hanya dengan paket data internet, seperti aplikasi Line dan telegram.

Sejak perilisannya pada Januari 2009 silam, aplikasi WhatsApp telah menjadi primadona masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal berkomunikasi di dunia maya

Bahkan terhitung hingga hari ini Senin, 18 Juli 2022, pengguna aplikasi WhatsApp telah dipasang oleh lebih dari lima miliar pengguna di seluruh dunia.

Banyaknya pengguna serta rating 4.3 di appstore menunjukkan bahwa kehadiran WhatsApp sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi sehari-hari.

Selain WhatsApp, beberapa aplikasi yang terancam diblokir antara lain Facebook, Instagram hingga Google.

Sebagai informasi, Kominfo memberikan batas waktu pendaftaran bagi aplikasi hingga tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Tema Hari Kebangkitan Nasional dan Link Download Logo Harkitnas 2021 Resmi dari Kominfo Gratis

Artinya, jika aplikasi-aplikasi tersebut belum mendaftar sampai waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi.

Dedy menyebutkan, aplikasi yang yang tidak melakukan pendaftaran sampai 20 Juli, 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kominfo.

Kominfo akan melakukan pemutusan akses setelah berkoordinasi dengan kementerian lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE sesuai dengan bidang usaha.

Kewajiban pendaftaran PSE tidak berlaku kepada seluruh aplikasi, peraturan Menteri Kominfo mengatur 6 kategori PSE yang wajib melakukan pendaftaran.

Demikianlah beberapa kategori yang disampaikan oleh Dedy. Melihat kategori nomor empat, tentu aplikasi WhatsApp termasuk di dalamnya.

Namun masyarakat jangan khawatir, sebab Kominfo akan segera menginformasikan perkembangan kabar ini selanjutnya hingga tanggal 20 Juli nanti.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah