Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Terus Bertahap hingga Capai Target, ini Penjelasan Kemnaker

2 Februari 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Terus Bertahap hingga Capai Target, ini Penjelasan Kemnaker.*/ /bpjsketenagakerjaan.go.id

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, berorientasi pada segmen pekerja yang belum tersentuh oleh bantuan perlindungan sosial lainnya.

Namun demikian, Pemerintah akan tetap mengkaji kembali bilamana terdapat kemungkinan untuk segmen kepesertaan lainnya.

Mengingat hingga saat ini, masih belum semua karyawan tersebut diberikan bantuan, apakah akan terus bertahap hingga capai target?

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Moeldoko Diduga Akan Kudeta AHY, Saiful Mujani: Langkah Kesatria adalah Mundur dari KSP

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 2 Februari 2021, bahwa tentunya penyaluran BLT BPJS tidak lantas berhenti ditahap satu, melainkan terus bertahap hingga capai target.

Apakah mungkin akan ada penambahan jumlah penerima BSU jika ada data susulan?

Hasil rapat dengan Kementerian atau Lembaga disepakati bahwa untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pemerintah ini.

Maka jumlah calon penerima ditingkatkan  menjadi  15.725.232 orang yang semula hanya 13.870.496 orang.

Dengan demikian, maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun.

Baca Juga: Partai NasDem Akhirnya Dukung Revisi UU Pemilu, Ahmad Ali: Pilkada Kunci Kedaulatan Rakyat

 Baca Juga: Terkait Surat Pernyataan AHY, Ferdinand Hutahaean dan Budiman Sudjatmiko Saling Balas Cuitan

Lantas, bagaimana pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melihat respons masyarakat terhadap program BLT BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah hadir melalui bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi Covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, Bantuan Tunai Langsung.

Baca Juga: Ari Lasso Unggah Foto Jadul Bersama Ahmad Dani dan Andra, Najwa Shihab: Polos-polos

Baca Juga: Tanggapi Cuitan Abu Janda Tentang Islam Arogan, Gus Miftah : Sudah Lama Saya Ingin Ceramahi Dia

Bagaimana persoalan data ini bisa diselesaikan secepatnya?

Dengan mendorong pekerja bagi yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Menaker Ida berharap BPJS Ketenagakerjaan mengerahkan cabang-cabangnya untuk mendorong perusahaan yang belum memberikan nomor rekening pekerjanya supaya segera menyerahkan.

Sementara kepada perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya, supaya segera menyerahkan.

Pasalnya, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.***

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler