MANTRA SUKABUMI – Spekulasi atas rencana pembuatan skema-skema baru BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja atau Pekerja terkena PHK dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pemerintah secara terus-menerus akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pastinya hasil evaluasi dari Program BSU atau biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan, menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Kamis, 25 Februari 2021, pemerintah telah menjalankan Kartu Prakerja bagi pekerja atau buruh yang terPHK
Pada prinsipnya Pemerintah hadir untuk seluruh masyarakat. Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh :
-Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.
-Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.
-Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.
Apakah kriteria penerima Program BSU atau biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperluas?
Program BSU diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena dampak pandemi covid 19.
Apakah ada rencana untuk memberikan bantuan juga kepada mereka yang belum terdaftar di BP Jamsosktek?
Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.
Pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja lain dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja atau buruh.***