Segera Aktivasi Akun Rekening BSU 2020 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS

11 Juli 2021, 13:40 WIB
Segera Aktivasi Akun Rekening BSU 2020 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS /

MANTRA SUKABUMI - Kementrian Budaya dan Pendidikan (Kemdikbud) menghimbau para pendidik dan tenaga kependidikan non-pns untuk segera mengaktivasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020.

Aktivasi rekening ini dikhususkan bagi para pendidik dan tenaga pendidik non-PNS yang belum mencairkan BSU di tahun 2020.

Pengaktivasia rekening BSU 2020 paling lambat harus teraktivasi pada 31 Juli 2021.

Baca Juga: Belum Dapat BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Berikut Syarat dan Cara Ceknya

Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman Instagramnya.

"Bagi #SahabatDikbud Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020 yang belum melakukan aktivasi rekening BSU atau mencairkan dananya, yuk, segera aktivasi rekening BSU Anda paling lambat 31 Juli 2021 di bank yang ditunjuk!," tulis Kemdikbud, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Instagram @kemdikbud.ri pada Minggu, 11 Juli 2021.

Hasil tangkap layar laman Instagram Kemdikbud @kemdikbud.ri

Seperti yang kita tahu, jumlah dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2020 bagi tenaga pendidik non-pns yaitu sebesar Rp.1,8 juta.

BSU diberikan kepada PTK meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Buruan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Berikut Syarat dan Cara Cek BSU Subsidi Gaji

Drangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber, berikut cara mengaktivasi rekening BSU 2021 untuk tenaga pendidik non-PNS, diantaranya:

1. Aktivasi rekening penerima BSU bagi guru honorer dapat dilakukan dengan membuka aplikasi atau lama https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

2. masukkan email dan password yang terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM (tempel materai dan ditandatangani).

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU), dan SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Untuk Karyawan yang Belum Dapat BSU Subsidi Gaji Termin 2, Cek di Link Berikut

5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

6. Perlu diingat, pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021.

Untuk info lebih lanjut Anda bisa mengunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler