Bantuan Subsidi Upah 2021 Cair Kembali, Cek Syarat dan Kriteria Pekerja yang Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM

23 Juli 2021, 10:10 WIB
Menaker RI, Ida Fauziyah. Bantuan Subsidi Upah 2021 Cair Kembali, Cek Syarat dan Kriteria Pekrja yang Bisa Dapat BSU Rp1 Juta Selama PPKM. /*/Tangkap layar/IG @idafauziyahnu/

MANTRA SUKABUMI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih berlajut, oleh karena pemerintah akan kembali cairkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada pekerja.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 berbeda dengan BSU tahun sebelumnya, ada syarat dan ketentuan terbaru yang diberikan pemerintah.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 digulirkan pemerintah kepada pekerja agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19 oleh perusahaan.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia menyebut bahwa kebijakan Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha melakukan PHK dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.

“Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19,” ujar Ida Fauziyah, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setkab pada Jumat, 23 Juli 2021.

Menaker Ida Fauziyah berharap, dengan adanya Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 ini dapat mengurangi beban perusahaan sehingga hubungan antar pengusaha dan pekerja atau buruh tetap harmonis dan kondusif.

Dengan demikian, menurut Ida Fauziyah tidak akan ada lagi PHK jika pengusaha dan pekerja atau buruh saling menjaga hubungan disituasi pandemi saat ini.

Lebih lanjut Menaker mengungkapkan, akan ada kurang lebih 8 juta pekerja atau buruh yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021.

Dengan estimasi jumlah pekerja atau buruh tersebut, menurut Ida Fauziyah diperkirakan akan membutuhkan dana mencapai Rp8 triliun.

Baca Juga: UPDATE Terbaru BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Kembali, Berikut Langkah-langkah Cek Online di Link ini

“Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah atau Gahi Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.

Pengambilan data pekerja atau buruh untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 masih menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

“BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” ujar Ida.

Baca Juga: Langkah-langkah Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Segera Cair

Adapun syarat pekerja dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) diantaranya:

1. Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK

2. Peserta jaminan sosial tenaga dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketemagakerjaan sampai Juni 2021.

3. Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki rekening bank yang aktif

5. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM dengan UMK di bawah Rp3,5 juta.

"Dalam hal ini pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," jelas Ida Fauziyah.

6. Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

7. Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri, serta properti dan real estate.

Baca Juga: 10 Jenis Karyawan yang Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Cek Penerima BSU Subsidi Gaji di Sini

Besaran Bantuan Subsidi Upah atau BSU yang diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama 2 bulan.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2021 diberikan dalam 1 kali pencairan, sehingga pekerja atau buruh akan menerima Rp1 juta sekaligus melalui transfer bank.

“Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19,” ungkap Menaker Ida Fauziyah. ***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler