Segera Buat Pengaduan dan Lapor, meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair

21 November 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi Segera Buat Pengaduan dan Lapor, meskipun BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair /Pixabay/Eko Anug/.*/Pixabay/Eko Anug

 

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 3 sudah cair sejak Jumat, 20 November 2020, akan tetapi ada saja pekerja yang belum dapat dana BSU subsidi gaji/upah segera buat pengaduan dan laporan.

Bagi pekerja yang belum dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 4 Anda bisa segera buat pengaduan dan laporan, sesuai dengan cara yang telah disediakan oleh pihak Kemnaker yaitu melalui website kemnaker.go.id.

Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker nahwa BSU gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, sudah dicairkan sejak hari Jumat, 21 November 2020 kepada pekerja, sehingga total BSU sudah dicairkan kepada 12.4 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Komentari Kopassus yang Datangi Markas HRS, Jubir FPI: Setahu Saya Tugas Khusus TNI dari Presiden

Akan tetapi masih saja ada pekerja yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi gaji/upah yang belum menerima dana tersebut hingga saat ini padahal tahap 3 gelombang 2 sudah cair.

Maka dari itu bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan ini, kalian bisa buat bantuan atau melaporkan masalah kenapa belum cair BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan juga harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Permenaker.

“Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki,” ungkap Ida.

 Baca Juga: Kritisi Ulama, Habib Jindan bin Novel Sebut jangan Ajari Umat untuk Mencaci Maki Sesama

Apabila hal itu terjadi kita harus ingat pada aturan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Peristiwa Copot Baliho Habib Rizieq oleh TNI, Fahri Hamzah: Tugas TNI Harus Beda dengan Polri

Selain itu untuk memastikan pekerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker diantaranya melalui SMS, Web, maupun WA, yakni:

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Melalui Aplikasi BPJSTKU Mobile

4. Login melalui Website Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Walaupun pekerja sudah memenuhi syarat lalu diajukan namun penerima belum meneriam atau dapat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan kita bisa lapor agara bantuan subsidi upah bisa cair.

Baca Juga: Mendadak Ruhut Sitompul Beri Komentar Atas Aksi Pangdam Jaya, Kenapa?

Adapun bagi pekerja yang belum mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah/gaji belum cair bisa melaporkan dengan cara berikut:

1.Bisa lapor melalui telpon 021-50816000

2.Lapor melalui whatsapp ke nomor 08119303305

3.Bisa melalui layana aduan di kemnaker.go.id

•Langkah pertama kita login terlebih dahulu di kemnaker.go.id

•Kedua lalu pilih layanan 

•Lalu klik pusat bantuan

•Terus klik pengaduan

•Lalu buat pengaduan

Baca Juga: Ferdinand Sebut Fadli Zon Mundur Saja dari DPR dan Gabung dengan FPI, Ternyata Ini Alasannya

Baca Juga: Ruhut Sitompul Komentari Aksi Pangdam Jaya yang Turunkan Baliho Habib Rizieq dan Akan Bubarkan FPI

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020.

Selanjutnya kemnaker menjelaskana bahwa realisasi sementara penyaluran Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Apabila kita dirinci penyaluran BLT BPJS Ketenagkerjaan termin 2, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler