Baca Juga: Ridwan Kamil Cari 5000 Anak Muda Jawa Barat yang Mau Tinggal di Desa Rejeki Kota Bisnis Mendunia
1. Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan.
2. Telah masuk atau terdaftar dalam Penerimaan Manfaat Program (DPM).
3. Kartu Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun pelaksanaan Program Kartu Sembako ini akan di dilakukan mulai bulan Januari hingga Desember 2021.
Besaran dana yang akan diterima oleh penerima Program Kartu Sembako yaitu sebesar Rp.200.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Inna Lillahi, Indonesia Kehilangan Sosok Peracik Bumbu Indomie, Nunuk Nuraini Meninggal Dunia