2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro
4 Bukan ASN, TNI atau POLRI, serta Pegawai BUMN atau BUMD
5 Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari pebankan dan KUR
6 Bagi Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya
Kemudian, bagaimana cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro?
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sabagai Badan Hukum