1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.
2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.
3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.
5. Kementerian/lembaga akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.***