MANTRA SUKABUMI – BLT Program Keluarga Harapan (PKH) anak usia dini atau balita, diberikan bantuan Rp3 juta per tahun yang merupakan bagian dari bantuan komponen kesehatan.
Bantuan sosial tersebut dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, jika dalam suatu keluarga terdapat anak usia dini atau balita.
Adapun penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dikutip mantrasukabumi.com dari indonesia.go.id, tanggal 25 Februari 2021, Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Berikut rincian besaran bantuannya:
- Ibu hamil atau nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH