MANTRA SUKABUMI - Program Kartu Prakerja telah memberikan keterampilan kepada peserta dan melindungi daya beli masyarakat.
Kemudian Program Kartu Prakerja juga bermanfaat dalam mengurangi tingkat pengangguran karena mendorong semangat bekerja termasuk kewirausahaan dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Lantas seperti apa kriteria yang dapat mengikuti Program Kartu Prakerja, dan batasan segmen yang tidak berhak menerima program ini?.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Gubernur Sulsel Ditangkap KPK, Roy Suryo: Miris, Beliau adalah Guru Besar di Sebuah Fakultas
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id pada Sabtu, 27 Februari 2021, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada Kantor Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Juga tidak diberikan pada Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Kepala desa dan perangkat desa dan Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Indonesia, Istri Keponakan Pahlawan Wafat, Zulkifli Hasan: Innaa Lillaahi