MANTRA SUKABUMI - Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja Gelombang 12 telah resmi dibuka.
Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat penerima Program Kartu Prakerja yaitu, warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Baca Juga: MUI Minta Jokowi Ditahan, Muannas Alaidid: Terlanjur Benci Akut Sampai Ambil Alih Tugas Polisi
Dilansir mantrasukabumi.com dari prakerja.go.id, tanggal, 27 Februari 2021, apa itu program Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja adalah sebagai program yang diberikan oleh pemerintah untuk pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.
Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Program ini dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta.