Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Ketentuan Program Pengembangan Kompetensi yang Ditujukan untuk Pencari Kerja

- 27 Februari 2021, 16:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Ketentuan Program Pengembangan Kompetensi yang Ditujukan untuk Pencari Kerja./*
Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Ketentuan Program Pengembangan Kompetensi yang Ditujukan untuk Pencari Kerja./* /ANTARA/HO-dok pri/

Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerja sama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat dengan semangat gotong-royong demi SDM unggul, Indonesia maju.

Baca Juga: Berkhianat, Akhirnya 7 Kader Demokrat Dipecat, Marzuki Alie: Semakin Langgeng Jadi Dinasti

Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Vicky Prasetyo, Luna Maya dan Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita

Adapun peruntukan dari Program Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan.

Namu juga bagi para pekerja yang terkena PHK dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

Kemudian seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah