Kabar Gembira, Pandemi Tak Halangi Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN serta TNI-Polri Tahun 2021

- 29 Maret 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi gaji K-13 dan THR Idul Fitri 2021
Ilustrasi gaji K-13 dan THR Idul Fitri 2021 /Pixabay/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Meskipun situasi masih dilanda pandemi covid-19, Pemerintah memastikan gaji termasuk gaji K-13 dan THR akan tetap dicairkan.

PNS serta TNI Polri tetap akan mendapatkan THR dan Gaji k-13 yang akan dicairkan 10 hari sebelum lebaran.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji K-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Ahli Telematika Tertawakan Klarifikasi Soal Bantahan Posisi Duduk Gibran saat Bersama Menteri PUPR

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS serta TNI Polri untuk tetap melakukan belanja.

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Senin, 29 Maret 2021.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah