Kabar Gembira, Pandemi Tak Halangi Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN serta TNI-Polri Tahun 2021

- 29 Maret 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi gaji K-13 dan THR Idul Fitri 2021
Ilustrasi gaji K-13 dan THR Idul Fitri 2021 /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 29 Maret 2021: Lewat Pesan Suara, Mama Rosa Terima Andin dan Al Kembali

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji K-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji K-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.

Berikut daftar penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Pelaku Bom Gereja Katedral Merupakan Jaringan JAD

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah