Baca Juga: Membanggakan, Hasil Balap Moto2 Qatar 2021 Tim Indonesia Rebut Podium Tiga
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.