Kabar Gembira, Pandemi Tak Halangi Pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk ASN serta TNI-Polri Tahun 2021

- 29 Maret 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi gaji K-13 dan THR Idul Fitri 2021
Ilustrasi gaji K-13 dan THR Idul Fitri 2021 /Pixabay/EmAji

Baca Juga: Membanggakan, Hasil Balap Moto2 Qatar 2021 Tim Indonesia Rebut Podium Tiga

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13. Calon PNS.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah