1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:
Baca Juga: Pantas Saja Nabi Muhammad SAW Larang Umatnya Cabut Uban, Ternyata ini Alasannya
Baca Juga: Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Bohong Lagi, Pengacara Demokrat Mehbob: Memalukan