Ternyata Ada 8 Syarat Perusahaan Dapat PHK Karyawan, Bangkrut Salah Satunya

- 29 April 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi perusahaan chip di Taiwan/unsplash/Harry cao
Ilustrasi perusahaan chip di Taiwan/unsplash/Harry cao //Dewantara Bayu/

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun;

Baca Juga: Info Cuaca Hari ini Kamis 29 April 2021, BMKG: Tak Hanya Kota Jakarta, Hujan akan Serbu 15 Provinsi ini

4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

6. Perusahaan pailit;

7. Adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

– menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh.

– membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

– tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu.

Baca Juga: Ketemu di Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty Akui Sempat Merasa Canggung dengan Krisdayanti

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x