Ternyata Ada 8 Syarat Perusahaan Dapat PHK Karyawan, Bangkrut Salah Satunya

- 29 April 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi perusahaan chip di Taiwan/unsplash/Harry cao
Ilustrasi perusahaan chip di Taiwan/unsplash/Harry cao //Dewantara Bayu/

– tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh.

– memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

– memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;

8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/buruh dan pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.***

 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x