Ternyata Ada 8 Syarat Perusahaan Dapat PHK Karyawan, Bangkrut Salah Satunya

- 29 April 2021, 05:15 WIB
Ilustrasi perusahaan chip di Taiwan/unsplash/Harry cao
Ilustrasi perusahaan chip di Taiwan/unsplash/Harry cao //Dewantara Bayu/

MANTRA SUKABUMI - Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah salah satu kondisi akhir di mana sudah tidak lagi ditemukan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. 

Namun, secara regulasi, seseorang tidak bisa di-PHK kecuali karena pensiun, melakukan kesalahan berat, perusahaan mengalami kerugian.

Kemudian pekerja mangkir terus menerus, meninggal dunia, perubahan status perusahaan, penggabungan perusahaan, pelemburan atau perubahan kepemilikan perusahaan.

Baca Juga: Ada Diskon hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Baca Juga: Tokoh Papua: KKB Papua Tidak Penting, yang Penting Geledah Bekas Sekretariat Ormas di Petamburan

Jika mengacu pada aturan turunan dari UU Cipta Kerja di bidang perburuhan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Perusahaan hanya dapat mem-PHK dengan alasan sebagai berikut, dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi spn.or.id pada 29 April 2021.

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian;

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x