BLT BPJS 2021 Kapan Cair, ini Bocoran Cara Dapatkan BSU Rp1,2 Juta Segera Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 31 Mei 2021, 12:18 WIB
BLT BPJS 2021 Kapan Cair, ini Bocoran Cara Dapatkan BSU Rp1,2 Juta Segra Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id./
BLT BPJS 2021 Kapan Cair, ini Bocoran Cara Dapatkan BSU Rp1,2 Juta Segra Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id./ /ANTARA/M Risyal Hidayat



MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS 2021 kapan cair, perlu anda ketahui bahwa BSU Rp1,2 juta ini akan kembali dicairkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian Ketenagakerjaan akan mencairkan BSU subsidi Gaji atau Upah Rp1,2 juta, bagi karyawan yang sudah terdaftar di BP Jamsostek atau dulu dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu segera cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Bocoran pencairan BLT BPJS 2021, akan dilakukan apabila Kementerian Keuangan telah mempersetujui mencairkan dana sisa pencairan BSU Rp1,2 juta.

Baca Juga: Amalan Sholawat Penarik Rezeki Tak Terduga dari Segala Penjuru, Dibaca untuk Penglaris Dagang dan Bisnis

Sebelumnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah mengajukan pencairan dana sisa BLT BPJS 2021 ke Kementerian Keuangan Indonesia.

Pengajuan yang dilakukan Kemnaker ke Kementerian Keuangan disebabkan karena masih banyak dikalangan karyawan belum pernah dapat bantuan subsidi gaji tersebut.
 
Apabila hal ini dizinkan,  maka Kemnaker akan langsung mencairkan BLT BPJS 2021 sebesar Rp1,2 juta kepada karyawan melalui Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan lain-lain.

Perlu diingat bahwa bantuan BLT BPJS 2021 atau subsidi gaji atau upah (BSU) ini akan diberikan untuk karyawan yang belum mendapatkan di gelombang 2 akan tetapi sudah dapat pada gelombang 1.

Baca Juga: 5 Bahaya Menikah Muda Bagi Wanita, Rentan Terkena Kanker Serviks Salah Satunya

Pencairannya ini diberikan kepada karyawan yang sudah mendapatkannya pada pada gelombang 1 sebesar Rp1,2 juta namun di gelombang 2 tidak mendapatkannya.

Perhitungan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu diberikan BSU setia dua bulan sekali sebesar Rp1,2 juta, jadi jika sudah dua kali pencairan maka total uang yang diterima sebesar Rp2,4 juta.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi .com dari BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 31 Mei 2021, sedangkan untuk cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

- Pertama, Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Jokowi Marah Lagi, Ferdinand Hutahaean: Presiden Harus Lebih Tegas kepada Menterinya

- kedua, Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

- Ketiga, Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

- Keempat, Masukkan email

- Kelima, Kemudian klik 'kirim'

- Keenam, Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

- Ketujuh, Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

- Kedelapan, Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

- Kesembilan, Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Mengerikan, Puluhan Permukiman Berdiri di Atas Lautan Sampah

Tidak hanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan yang akan menerima BSU subsidi gaji atau upah juga harus memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan.

Adapun untuk Persyarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

-  Terbukti masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Ayu Ting Ting Buka Suara Soal Punggungnya Dielus Andre Taulany: Pake Sendal Jepit aja Gua Pasti Diomongin

- Peserta aktif membayar iuran dengan nominal besaran sesuai dengan hitungan yang berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Pekerja/Buruh penerima upah

- Memiliki rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

- Bukan karyawan BUMN dan PNS.

Baca Juga: Lirik dan Chord Bawa Aku ke Penghulu, Lagu Terbaru Lesti Kejora Trending di YouTube

Sedangkan untuk cara mengetahui bahwa Anda seorang karyawan yang berhak mendapatkan atau tidak bantuan BSU subsidi gaji atau upah, bisa mengunjungi laman di link kemnaker.go.id.

Untuk Cara Cek Penerima BSU Subsidi gaji atau Upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1,2 juta, yaitu sebagai berikut:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id

- Pada pojok kanan atas, klik Daftar

- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

Baca Juga: Redeem Code FF 'Free Fire' Hari ini Senin 31 Mei 2021: Skin Terbaru Menanti, Buruan Klaim Segera

- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik

- Daftar Sekarang

- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Inilah bocoran BLT BPJS 2021 kapan cair, yang lengkap dengan cek status dan syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta untuk cek online daftar penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1,2 juta.***


Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah