Syarat dan Daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id, Begini Caranya

- 11 Juli 2021, 08:35 WIB
Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id
Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id //* Mantra Sukabumi/unplash/ Mufid Majnun

5. Klik Daftar Sekarang

Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar

6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: dr Tirta Bongkar Siapa dr Lois Owien, IDI dan MKEK Berikan Pernyataan Mengejutkan

Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan 'Kirim Aduan' untuk menyampaikan keluhannya.

Namun harus diperhatikan bahwa tidak semua orang bisa masuk sebagai penerima Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Berikut beberapa golongan yang tak dapat bantuan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021:

1. WNA yang menjadi karyawan di Indonesia

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah