Syarat dan Daftar Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di kemnaker.go.id, Begini Caranya

- 11 Juli 2021, 08:35 WIB
Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id
Salah satu syarat mendapatkan Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah pekerja yang sudah daftar di kemnaker.go.id //* Mantra Sukabumi/unplash/ Mufid Majnun

2. Karyawan perusahaan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)

3. Karyawan yang tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

4. Karyawan yang lolos program Kartu Prakerja

5. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)

6. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)

7. Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sementara pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

1. Pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta

2. Pekerja atau karyawan yang mendapatkan upah atau gaji

3 Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah