Untuk itu bagi karyawan yang ingin mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji ini harus memenuhi syarat dari kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Karyawan atau buruh yang memiliki upah kurang dari Rp5 juta per bulan;
3.Karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;
4. Tidak termasuk atau berstatus sebagai ASN/PNS, TNI/Polri, maupun Pegawai BUMN/BUMD;
5. Karyawan memiliki rekening yang aktif dan tidak bermasalah di bank;
6. Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin hingga Juni 2021.
Baca Juga: Karyawan dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, ini Cara Daftar dan Syaratnya
Apabila karyawan yang ingin mengetahui status kepesertaan Anda bisa mengunjungi link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, lakukan cara berikut: