MANTRA SUKABUMI - Kemnaker akan kembali mencairkan BST Subsidi Gaji bagi karyawan pada bulan Agustus 2021 sebesar Rp1 Juta Rupiah.
Sayangnya, tak semua pekerja yang berada di wilayah tersebut akan mendapatkan bantuan. Mengingat syarat kedua adalah pekerja tersebut gajinya di bawah Rp3,5 juta.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Dikutip mantrasukabumi.com dari kanal Youtube Senin, 2 Agustus 2021. Klik
Berikut daftar wilayah yang masuk kategori PPKM level 4 yang akan mendapatkan BST Rp. 1 Juta.
Provinsi DKI Jakarta untuk seluruh Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
Provinsi Banten yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang
Provinsi Jawa Barat yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa tengah yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta yang masuk kriteria level 4 meliputi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta