Kemnaker Tetapkan Syarat Baru Penerima BST Ketenagakerjaan Cair Bulan Agustus Rp1 Juta

- 2 Agustus 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi, Kemnaker Tetapkan Syarat Baru Penerima BST Ketenagakerjaan Cair Bulan Agustus Rp1 Juta
Ilustrasi, Kemnaker Tetapkan Syarat Baru Penerima BST Ketenagakerjaan Cair Bulan Agustus Rp1 Juta /Instagram/prakerja

Provinsi Jawa Timur yang masuk kriteria PPKM level 4 meliputi, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Nantinya, subsidi gaji itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga: Kemnaker Keluarkan Anggaran Rp8 Triliun untuk 8 Juta Pekerja, Daftar Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat subsidi gaji.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah