Kemenaker dalam penyaluran bantuan ink bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kemnterian Ketenagakerjaan.
Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. ***