Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, segera Cek Rekening Anda

- 13 Agustus 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, segera Cek Rekening Anda
Ilustrasi, Mulai Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, segera Cek Rekening Anda /Pixabay/emAji

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi anda para pekerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemenaker sudah bisa di cairkan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Anggaran sebesar Rp958.499 miliar dilaporkan Kementerian Keuangan sudah ditransfer ke rekening Kemenaker pada hari Selasa kemarin. Sehingga penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan Kamis ini sebesar Rp1 juta. 

Baca Juga: Kabar Gembira Hari kamis ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Dapat Dicairkan

Kemenkeu mengakui bahwa dana tersebut sudah ditranafer ke Kemenaker dan selanjutnya akan di salurkan kepada para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, Jum'at, 13 Agustus 2021. Link

Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima mulai hari Kamis, 12 Agustus 2021.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. mulai Kamis sudah ditransfer ke rekening penerima," Ujar Anwar

Baca Juga: Segera Cek Hari Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan Mulai Kamis 12 Agustus 2021

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji para pekerja, hal ini diharqpkan bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Cobid-19.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x