Kabar Gembira Hari kamis ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Dapat Dicairkan

- 12 Agustus 2021, 07:15 WIB
Kabar Gembira Hari kamis Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Dapat Dicairkan
Kabar Gembira Hari kamis Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Dapat Dicairkan /Foto /dok/iNSulteng.com/


MANTRA SUKABUMI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya hari Kamis ini mulai ditransfer pada penerima.

Dimana sebelumnya kementerian keungan telah salurkan anggaran pada Kemenaker untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.

Penyaluran anggaran dari Kementerian Keuangan kepada Kemenaker untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dilakukan pada Selasa lalu.

Baca Juga: Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Mulai Kamis BSU Subsidi Gaji Siap Disalurkan Cek 2 Link ini

Uang berjumlah lebih dari Rp. 900 miliar untuk BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan direncanakan akan disalurkan pada penerima di hari Kamis ini.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun Instagram @ditjenperbendaharaan, dikutip mantrasukabumi.com, Kamis, 12 Agustus 2021.



Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, walaupun dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Kemenaker, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini (Selasa) karena masih ada proses yang harus dilalui. paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," Ujar Anwar

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji para pekerja, hal ini diharapkan bisa membantu masyarakat yang terdampak pandemi Cobid-19.

Kemenaker dalam penyaluran bantuan ini bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, penerima BSU diambil dari data yang diberikan BPJS kepada Kemnterian Ketenagakerjaan.

Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021

Baca Juga: Kabar Gembira BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Kecuali Pekerja Sektor ini

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x