3 Bantuan Pemerintah yang Akan Disalurkan dan Cair Agustus 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah Satunya

- 14 Agustus 2021, 20:55 WIB
3 Bantuan Pemerintah yang Akan Disalurkan dan Cair Agustus 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah Satunya./
3 Bantuan Pemerintah yang Akan Disalurkan dan Cair Agustus 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan Salah Satunya./ /EmAji/Pixabay


MANTRA SUKABUMI – Bulan Agustus 2021 Pemerintah berencana akan menyalurkan 3 bantuan untuk masyarakat.

3 Bantuan Pemerintah ini akan disalurkan pada Agustus 2021 untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, salah satunya yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Selain terdampak Covid-19 ternyata dengan adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menambah masalah bagi masyarakat.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Guna memperingan masyarakat atas hal tersebut maka Pemerintah menggelontorkan 3 bantuan untuk masyarakat, diantaranya yaitu BLT BPJS Ketenagakerjaan, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada Sabtu, 14 Agustus 2021, mengenai 3 bantuan pemerintah yang akan cair pada bulan Agustus 2021. Diantaranya yaitu:

1. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan ini merupakan salah satu bantuan yang akan cair pada bulan Agustus 2021, bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Penerima bantuan BST ini diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang sudah terdaftar di data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta.

Dikutip mantrasukabumi.com dari Seputar Lampung Adapun untuk ketentuan penerima BST, yaitu sebagai berikut:

- Masyarakat harus terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 yang dihasilkan dari pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Prov. DKI Jakarta

- Masyarakat tidak termasuk sebagai penerima Bantuan Sosial lain seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Dana dari bantuan BST ini akan langsung dikirim kepada rekening penerima sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021

- BST Tahap 5 dan 6 diberikan pada bulan Juli 2021 dengan nilai Rp300.000/bulan atau Rp600.000/keluarga secara total

- Dana BST dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar

Baca Juga: 3 Juta Pelaku Usaha Mikro Dapat BLT BPUM UMKM Rp1,2 Juta Dicairkan Secara Bertahap Mulai Agustus

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan salah satuan Bantuan Sosial (Bansos) yang berbentuk pangan yang disalurkan secara non tunai pada setiap bila kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut ini ketentuan penerima kartu sembako:

- Salah satu KPM penerima bantuan BPNT ini harus sudah tercantum dalam data PPKS atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial.

• KPM BPNT sebagaimana dimaksud di atas diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.

• Dalam bantuan BPNT ini pemerintah akan memberikan uang sebesar Rp110.000 ribu yang diberikan perbulan kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang nantinya uang tersebut akan dibelanjakan beras serta telur atau daging melalui e-warong.

3. BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah

Pemerintah akan menyalurkan bantuan ini untuk karyawan yang terdampak Pandemi Covid-19 dan bagi mereka yang bekerja di wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 dan Level 4.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini pemerintah menargetkan sebanyak 8,73 juta karyawan dan akan menerima bantuan BSU subsidi Gaji/Upah ini pada bulan Agustus 2021.

Namun perlu diketahui bahwa bantuan ini tidak akan disalurkan kepada seluruh karyawan, karena bantuan ini akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat atau ketentuan.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan adapun syarat untuk mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut ini:

1. Batasan maksimal gaji sebesar Rp3.500.000 dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh)

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI)

Nah itulah 3 bantuan Pemerintah yang akan disalurkan pada Agustus 2021, ada BLT BPJS Ketenagakerjaan, BST, dan BPNT.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x