7 Syarat Resmi dan Utama, untuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 14 Agustus 2021, 07:04 WIB
Ilustrasi, 7 Syarat Resmi dan Utama, untuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta
Ilustrasi, 7 Syarat Resmi dan Utama, untuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta /Kabar Joglosemar/ Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah mengalirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp1Juta.

Pencairan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1Juta ini merupakan program Pemerintah untuk membantu karyawan mewujudkan pandemi Covid-19.

Dalam membuka BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah ini sebanyak 947.499 karyawan yang menerima bantuan ini dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: Kamis BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan, Segera Cek Anda

Perlu diketahui oleh Karyawan dalam Membuka BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta ini memiliki tujuh syarat resmi dan utama untuk penerima.

Salah satu syarat resmi dan utama yang harus dimiliki oleh Karyawan yaitu WNI selain itu karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dan juga untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Dalam informasi sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui untuk mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta.

Pada Tahap pertama mulai di cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah yang dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Untuk itu Karyawan harus memenuhi syarat resmi dan utama agar dapat mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 Juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening Karyawan yang sudah memenuhi syarat.

Baca Juga: Kabar Gembira Hari kamis ini, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Dapat Dicairkan

Namun untuk karyawan yang belum menerima sepeserpun terkait uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah bisa cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 juta menurut Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan mentransfer subsidi gaji hari ini.

" Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar.

Perlu diingat dan menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah ini hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi karyawan tidak perlu khawatir jika belum memiliki rekening, nanti pihak penyalur akan membuatkan rekening untuk pencairan

Sementara itu, pekerja yang masuk penerima tahap pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dipastikan memenuhi 7 syarat ini:

1. Karyawan penerima upah/gaji.
2. 1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

Baca Juga: Segera Cek Hari Ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta Sudah Bisa Dicairkan Mulai Kamis 12 Agustus 2021

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Demikian informasi ini BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upa, semoga bermanfaat. ***7 Syarat Resmi dan Utama, untuk Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta

Oleh Mohammad Dzikri Mudzakir M
14 Agustus 2021

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah sebesar Rp1 Juta.

Pencairan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta ini merupakan program Pemerintah untuk membantu karyawan terdampak pandemi Covid-19.

Dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah ini sebanyak 947.499 karyawan yang menerima bantuan ini dari Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Perlu diketahui oleh Karyawan dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta ini memiliki tujuh syarat resmi dan utama untuk penerima.

Salah satu syarat resmi dan utama yang harus dimiliki oleh Karyawan yaitu WNI selain itu karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dan juga untuk karyawan yang bekerja di sektor usaha seperti industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Dalam informasi sebelumnya telah diketahui bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui untuk mencairkan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta.

Baca Juga: Syarat Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Mulai Kamis BSU Subsidi Gaji Siap Disalurkan Cek 2 Link ini

Pada Tahap pertama mulai di cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah yang dilakukan pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Untuk itu Karyawan harus memenuhi tujuh syarat resmi dan utama agar dapat mencairkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 Juta.

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta akan langsung ditransfer ke rekening Karyawan yang sudah memenuhi syarat.

Namun untuk karyawan yang belum menerima sepeserpun terkait uang BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah bisa cek di link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji Rp1 juta menurut Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi, mengatakan mentransfer subsidi gaji hari ini.

" Kamis (12 Agustus 2021) sudah di rekening penerima," kata Anwar.

Perlu diingat dan menjadi perhatian bahwa pemerintah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upah ini hanya melalui lima bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Bagi karyawan tidak perlu khawatir jika belum memiliki rekening, nanti pihak penyalur akan membuatkan rekening untuk pencairan

Sementara itu, pekerja yang masuk penerima tahap pertama BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah dipastikan memenuhi 7 syarat ini:

1. Karyawan penerima upah/gaji.

2. 1. Pekerja/karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

4. Karyawan bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai di dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Karyawan bergaji di bawah Rp3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cara Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Sekarang Juga, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp1 Juta Cair Mulai Kamis

6. Jika kamu di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK Lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan 100% dari hasil penghitungan. Pastikan gajimu tidak melebihi.

7. Karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Demikian informasi ini BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/Upa, semoga bermanfaat. ***

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x