Apakah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Bulan Juli ini? Begini Penjelasan Lengkapnya dari Kemnaker

- 5 Juli 2022, 09:55 WIB
Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan Juli 2022
Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengenai pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bulan Juli 2022 /Pixabay/EmAji

"Tidak kalah penting adalah merevisi data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan koordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur." Tambah keterangannya.

Jika berdasarkan kriteria terbaru yang ditetapkan oleh Kemnaker pada akhir tahun 2021 yang lalu, pekerja yang bisa berpeluang menjadi penerima BSU adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini bisa dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Masih aktif menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan

3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Bagi pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratannya menjadi gajinya maksimal sebesar upah minimum kabupaten/ kota (UMK) dan dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Ikuti Langkah Berikut ini, Pastikan Anda Penerima Bantuan BLT Minyak Goreng Perbulan Mulai April 2022

4. Diutamakan untuk pekerja yang berada di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan, serta jasa kecuali pendidikan dan kesehatan. Hal ini disesuaikan dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Jadi, berdasarkan pernyataan Ida Fauziyah di atas, dapat disimpulkan bahwa jika semua tahap dalam penyusunan regulasi BSU 2022 sudah selesai maka dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan kepada pekerja yang memenuhi kriteria sesuai dengan regulasi yang terbaru.

"Kami terus memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola dengan baik. Jika seluruh tahapan tadi sudah siap, segera kami salurkan ya Rekanaker." Pungkas keterangan Kemnaker.***

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah