Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Tahap 2, Ternyata Segini Besarannya

- 23 September 2022, 16:50 WIB
Termasuk Penerima BSU 2022? Login Kemnaker.go.id  untuk Cek Penyaluran Tahap 2
Termasuk Penerima BSU 2022? Login Kemnaker.go.id untuk Cek Penyaluran Tahap 2 /pexels/ahsanjaya/

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU Subsidi Gaji 2022 untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Menaker menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU Subsidi Gaji tersebut.

Adapun ketentuan mengenai BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.

Berikut syarat untuk mendapatkan dana BSU Subsidi Gaji 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

-Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
Belum menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.

- Bila dikemudian hari ditemukan penerima BSU 2022 ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterima ke kas negara.

Sementara cara cek penerima BSU Subsidi Gaji 2022 sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Nahrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x