Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat 2023: Gaji Bandung Barat Tambah Rp877, Kabupaten Sukabumi Berapa?
Fungsi Asuransi
a. Fungsi Primer
Secara garis besar, fungsi primer merupakan mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggaung.
Hal tersebut jika terjadi kerugian atau kerusakakan yang dialami tertanggung kepada penanggung dengan membayar iuran premi.
b. Fungsi Sekunder
Sementara fungsi sekunder yaitu sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian dan sebagai tabungan atau investasi di masa depan.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Tahun 2022, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi
Adapun jenis-jenis Asuransi yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Jenis Asuransi Kendaraan Bermotor