Jenis asuransi kendaraan bermotor terdapat dalam undang-undang pasal 256 KUHD
2. Jenis Asuransi Kecelakaan/Kebakaran
3. Asuransi Jiwa
Poli asuransi jiwa tertuang dalam undang-undang pasal 25 KUHD.
4. Jenis Asuransi Kesehatan
5. Jenis Asuransi Pendidikan
6. Jenis Asuransi Investasi
7. Jenis Asuransi Korporasi
8. Jenis Asuransi Hari Tua
Itulah pengertian, fungsi dan jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia. ***